Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buy Back Saham Saat Wabah Corona Rawan Spekulasi

Minggu, 15 Maret 2020 23:14 WIB
Diskusi IKA FH Unpad mengenai aturan buy back saham saat wabah corona, di Kampus Magister Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran, Jakarta, Jumat (13/3). (Foto: Istimewa)
Diskusi IKA FH Unpad mengenai aturan buy back saham saat wabah corona, di Kampus Magister Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran, Jakarta, Jumat (13/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus pandemi global Covid-19 menimbulkan dampak luar biasa besar bagi perekonomian Indonesia. Tidak terkecuali bursa saham, yang tergerus akibat kondisi pasar dunia yang goncang. Sejak awal 2020, IHSG diindikasikan anjlok hingga 18,46 persen.

Untuk itu, pada 9 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung membuat langkah antisipatif. Yaitu dengan mengeluarkan kebijakan mempermudah perusahaan publik membeli kembali atau buy back saham tanpa harus menggelar RUPS. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Namun, aturan ini menyimpan banyak catatan. Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Unpad, Yudhi Wibisana, menyatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait sumber dana yang digunakan untuk aksi beli kembali. Terutama oleh emiten yang baru beberapa bulan setelah penawaran saham perdana atau IPO.

Baca juga : 2 WNI yang Dirawat di Jepang Terkait Corona Dinyatakan Sembuh

"Tujuan IPO buat menggalang modal yang pada akhirnya diharapkan menghasilkan revenue. Jika dana hasil dari IPO itu belum selesai digunakan, mengapa si emiten melakukan buyback, darimana dananya?" ujar Yudhi dalam diskusi yang digelar IKA FH Unpad, di Kampus Magister Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran, Jakarta, Jumat (13/3).

Dalam beberapa keterbukaan informasi, ada emiten-emiten yang hanya menyampaikan bahwa dananya berasal dari kas internal perseroan. “Istilah kas internal perseroan ini sangat luas. Cash, retained earning, bahkan utang pun disimpannya di dalam kas internal perseroan,” ujarnya.

Di sinilah, katanya, yang perlu diantisipasi OJK. Jangan sampai ada emiten yang justru menunggangi atau memanfaatkan kondisi krisis untuk mengoleksi sahamnya sendiri.

Baca juga : Erick dan Buwas Pastikan Stok Beras Berlimpah

Jika hal ini tidak diantisipasi dengan benar, dikhawatirkan bursa saham akan terjebak dimainkan para spekulan yang justru berasal dari pihak emiten sendiri. Ilustrasi terburuknya ialah, dalam situasi seperti sekarang ada pihak-pihak yang berafiliasi dengan emiten yang justru menunggu turunnya harga saham sampai di bawah harga normal.

"OJK pasti melek soal ini. Tapi jangan permisif. Saya khawatir ada pemain liar yang membonceng dalam situasi seperti ini dan akhirnya merugikan investor ritel," ujarnya

Pada kesempatan yang sama, praktisi senior hukum pasar modal, Iwan Setiawan, tidak keberatan dengan beli kembali yang dilakukan dengan dana utang. Sebab, hal itu tidak dilarang dalam regulasi. "Itu (utang) boleh-boleh saja. Bagaimana dampaknya? Soal itu, enggak bisa diketahui sekarang."

Baca juga : Antisipasi Wabah Corona, KAI Siapkan Kereta Kesehatan

Pengacara senior dari firma hukum Makes & Partners ini justru mempertanyakan penetapan harga dalam aksi beli kembali. Menurut pengamatannya, tidak ada skema yang jelas. "Untuk buy back itu pakai harga yang mana? Pelaku pasar modal juga masih simpang siur. Ada yang bilang pakai harga umum. Harga umum maksudnya harga kapan? Padahal dalam kondisi yang berfluktuasi signifikan harga berubah sangat cepat. Hari ini ditutup sekian, besok waktu pembukaan tiba-tiba anjlok sekian persen."

Iwan menyatakan, hal-hal detail seperti itu mestinya tidak luput dari perhatian OJK. Meski demikian, ia menyambut baik regulasi tersebut. Apalagi kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. "Aturan buy back ini dasarnya dari POJK 2 tahun 2013. Pada 2015, kita pernah goyang juga, tapi sudah punya aturannya. Dan semoga saja kali ini efektif," ujarnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.