Dark/Light Mode

Soal Karantina Wilayah Papua, Mendagri Tak Pernah Menanggapi

Jumat, 27 Maret 2020 15:26 WIB
Mendagri Tito Karnavian/Humas Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian/Humas Kemendagri

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak pernah memberi respons soal Karantina Wilayah Papua. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Jumat (27/3).

“Pak Mendagri tidak pernah memberi respons soal Karantina Wilayah Papua, karena sudah ada dalam Undang-Undang," tegas Bahtiar, kepada RMCO.id.

Baca juga : 4 Hari Lagi, RS Karantina Pasien Covid Di Riau Selesai Dibangun

Sebagaimana diketahui, penetapan karantina wilayah (lockdown) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Itu pun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," katanya.

Baca juga : LBM PBNU: Kalau Darurat, Jenazah Pasien Covid-19 Tak Perlu Dimandikan

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, ada beberapa macam jenis karantina yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.

Dengan demikian, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk wilayah Papua, karena telah diatur tegas oleh Undang-Undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.