Dark/Light Mode

Darurat Covid-19

Gakkum LHK Amankan 263 Batang Kayu Ilegal di Sorong

Sabtu, 28 Maret 2020 20:39 WIB
Kayu ilegal marak di daerah
Kayu ilegal marak di daerah

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah meluasnya wabah corona, pengawasan hutan yang dipimpin Menteri LHK, Siti Nurbaya tetap berjalan. Mafia pembalak kayu ilegal terus diburu.
 
Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Maluku Papua, berhasil menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen. 

Kayu ilegal yang diangkut 3 truk itu, dicurigai akan dikirim ke pemiliknya, CV. ARP, di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan sesuai arahan Menteri LHK, meski suasana prihatin, pengawasan tetap dilaksanakan dan tidak boleh lengah. 

Baca juga : Cegah Perluasan Covid-19, Pemerintah Disarankan Batasi Migrasi Warga

"Keselamatan semua harus dijaga, termasuk keselamatan sumber daya alam," kata Ridho, Sabtu (28/03).

Kepala Balai Gakkum Maluku Papua, Leonarno Gultom menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 truk dan 263 batang kayu olahan, untuk kemudian diperiksa penyidik Gakkum KLHK.

"Penyidik asih meminta keterangan para supir truk untuk mendalami keterlibatan, dan peran pelaku lainnya, dalam kegiatan illegal logging di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat," kata Leo.

Baca juga : Dampak Covid-19, Industri Penerbangan Terancam Bangkrut

Pemilik kayu dan CV. ARP diduga telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. 

Menurut penjelasan Leo, informasi mengenai kegiatan illegal logging tersebut, didapatkan dari laporan Patroli Pengamanan Pendataan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHP),di wilayah KPHP Unit II Sorong.

"Tim intelijen Gakkum KLHK menahan 3 truk bermuatan kayu melalui Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan 24 Maret 2020," terangnya. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.