Dark/Light Mode

Imbas Covid-19, Belarusia Perpanjang Masa Tinggal WNA Hingga 90 Hari

Sabtu, 21 Maret 2020 07:08 WIB
Warga asing di Belarusia dapat memperpanjang masa mukim di Bandara Internasional Minsk, bila mengetahui penerbangannya dibatalkan saat kedatangan di bandara. (Foto: Net)
Warga asing di Belarusia dapat memperpanjang masa mukim di Bandara Internasional Minsk, bila mengetahui penerbangannya dibatalkan saat kedatangan di bandara. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa tinggal warga negara asing (WNA) di Belarusia terpaksa diperpanjang hingga 90 hari, menyusul maraknya wabah Covid-19 yang kini menjadi pandemi global.

Hal ini disampaikan Sekretaris Pers Kementerian Dalam Negeri, Olga Chemodanova dalam keterangan resminya, Jumat (20/3).

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Pertamina Bagi-bagi Masker Gratis di SPBU Makassar

"Kenyataannya, sejumlah negara telah memberlakukan pembatasan perjalanan bagi WNA. Terkait hal itu, Departemen Kewarganegaraan dan Migrasi Kementerian Dalam Negeri Belarusia akan memperpanjang masa tinggal WNA di negara kami hingga 90 hari. Jika perlu, melampaui periode ini," papar Chemodanova.

Kebijakan ini mengharuskan WNA mendaftar ke Departemen Kewarganegaraan dan Migrasi Kementerian Dalam Negeri Belarusia di tempat mereka tinggal (mendaftar), untuk memperpanjang masa tinggal.

Baca juga : Imbas Covid-19, Pelatnas ASEAN Para Games 2020 Bubar

Perpanjangan masa mukim ini juga dapat diperpanjang di Bandara Nasional Minsk. Terutama, jika WNA mengetahui bahwa penerbangannya dibatalkan pada saat kedatangan di bandara. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.