Dark/Light Mode

Siapkan Roadmap, Pemerintah Targetkan Persoalan Sampah Selesai 2028

Kamis, 11 Juni 2026 16:58 WIB
Plt Deputi PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti. (Foto: Bakom RI)
Plt Deputi PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti. (Foto: Bakom RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menargetkan persoalan pengelolaan sampah nasional bisa diselesaikan pada 2028. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah tengah menyusun strategi peta jalan atau roadmap pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

“Pengelolaan sampah harapannya bisa selesai di 2028. Kita perlu menggercepkan (gerak cepat) atau melakukan hal ini secara lebih intensif agar cita-cita sampah terkelola di 2028 dapat terpenuhi,” ujar Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti, di Jakarta, Rabu (10/6/2026). 

Baca juga : Perkembangan Rupiah dan BBM, Menteri Maman Pantau Dampak Ke UMKM

Pada tahap hulu, Pemerintah akan memperkuat penerapan pengurangan sampah oleh produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan EPR.

Selain itu, Pemerintah akan mendorong pemilahan sampah secara menyeluruh. Pengelolaan sampah organik di tingkat sumber juga akan diperkuat, disertai penambahan fasilitas serta perluasan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Baca juga : Ekonom: Pemerintah Mesti Dukung Langkah BI Lewat Kebijakan Fiskal Dan Regulasi

Di tahap pengelolaan sampah menengah, Pemerintah akan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan bank sampah. Pemerintah juga bakal mengembangkan fasilitas pengelolaan sampah skala kawasan dan kota dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan.

Teknologi yang akan dikembangkan antara lain Refuse Derived Fuel (RDF), biogas, pengomposan (composting), pelet arang, serta berbagai teknologi ramah lingkungan lainnya untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Baca juga : BSI Kantongi Kenaikan Laba Bersih 17,79 Persen Tembus Rp 2,80 T Per April 2026

Di tahap hilir, Pemerintah akan menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ke depan, sampah yang masuk ke TPA hanya dibatasi untuk sampah residu yang tidak dapat lagi diolah melalui berbagai metode pengelolaan sebelumnya.

Laksmi menegaskan, pengelolaan lingkungan, termasuk sampah, tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat. “Sejalan dengan cita-cita, hasrat cita kita bahwa masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dari kegiatan pengelolaan lingkungan,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.