Dark/Light Mode

RPPEM Kaltim Disusun, Sinkronkan Konservasi dan Ekonomi Pesisir

Jumat, 12 Juni 2026 14:02 WIB
Foto: Pemprov Kaltim.
Foto: Pemprov Kaltim.

RM.id  Rakyat Merdeka - Provinsi Kalimantan Timur resmi memulai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekosistem pesisir melalui Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026–2055 di Hotel Mercure Samarinda.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam upaya menerjemahkan mandat nasional perlindungan mangrove ke dalam aksi daerah yang terukur dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Joko Istanto menekankan, RPPEM Provinsi harus menjadi dokumen yang implementatif dan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.

Menurutnya, Kalimantan Timur menghadapi tantangan koordinasi lintas kewenangan, terutama pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang melibatkan berbagai perangkat daerah, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

"Saya berharap, penyusunan RPPEM di tingkat subnasional di Provinsi Kalimantan Timur merupakan dokumen yang aplikatif yang dapat dilaksanakan, bukan hanya sekedar pelengkap dokumen RPPEM nasional," kata Joko pada acara workshop penyusunan dokumen RPPEM Provinsi Kalimantan TImur awal pekan ini.

"Kita ingin memastikan bahwa perlindungan, rehabilitasi, dan pemanfaatan mangrove berkelanjutan ke depan memiliki payung hukum dan arah kebijakan yang jelas, supaya betul-betul nanti dokumen ini bukan menjadi bantal tidur," imbuhnya.

Secara nasional, posisi Indonesia dalam pengelolaan mangrove juga sangat strategis. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025, Indonesia memiliki luas ekosistem mangrove mencapai 3,45 juta hektare, menjadikannya negara dengan mangrove terluas di dunia.

Luasan tersebut setara dengan sekitar 23 persen dari total luas mangrove dunia, sehingga keberhasilan pengelolaan mangrove di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur, memiliki kontribusi penting terhadap upaya konservasi global, mitigasi perubahan iklim, dan perlindungan kawasan pesisir.

Baca juga : JAM Coin Resmi Diluncurkan, Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil

Menurut Joko, sebagai salah satu provinsi dengan ekosistem mangrove terbesar di Indonesia, Kalimantan Timur memiliki kawasan mangrove seluas sekitar 239.805 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota pesisir.

Luasan tersebut menjadikan provinsi ini memegang peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya ekosistem mangrove.

Penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Di dalamnya ditegaskan bahwa pengelolaan mangrove harus dilakukan secara sistematis, terpadu, dan berbasis lanskap, bukan lagi melalui pendekatan sektoral yang terpisah-pisah.

“RPPEM Provinsi Kalimantan Timur disusun sebagai instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan mangrove, mulai dari tekanan alih fungsi lahan, degradasi ekosistem, hingga ketidaksinkronan data dan kebijakan antar sektor,” kata dia.

Joko juga menegaskan pentingnya integrasi RPPEM Provinsi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dengan begitu, program-program yang dirumuskan memiliki kepastian dukungan pendanaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Tenaga Ahli dari Universitas Mulawarman, Kiswanto menjelaskan, RPPEM mengadopsi pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), yaitu unit perencanaan yang didasarkan pada keterhubungan ekologis antara daerah aliran sungai, wilayah pesisir, dan laut.

Baca juga : Hari Laut Sedunia, ASDP Bersihkan 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir

Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan mangrove dilakukan secara utuh tanpa terbatasi oleh batas administrasi kabupaten maupun kota.

Pendekatan berbasis lanskap merupakan paradigma baru dalam pengelolaan mangrove yang menempatkan aspek sosial dan ekologis sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

"KLM ini berbeda dengan ekosistem mangrove, tapi ekosistem mangrove bagian dari KLM. Batas KLM pada prinsipnya merepresentasikan satu kesatuan sistem sosial dan ekologis pesisir. Kita tidak lagi bicara hanya dalam kotak kita saja, tapi juga bicara kotak lain, sehingga kita berharap ada satu kesatuan program dan satu kesatuan aksi," kata dia.

Kiswanto melanjutkan, di Kalimantan Timur telah diidentifikasi empat KLM utama yaitu Delta Berau, Muara Tanjung Sengkilat, Delta Mahakam, dan Muara Paser.

Berdasarkan hasil analisis awal, Delta Mahakam menjadi kawasan dengan potensi rehabilitasi tertinggi, mencapai 34,37 persen dari total wilayahnya.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah pemulihan yang terintegrasi melalui rehabilitasi vegetasi, perbaikan hidrologi, dan penguatan pengelolaan kawasan.

RPPEM Provinsi Kalimantan Timur yang sedang dirancang untuk periode 2026–2055 ini, dibagi ke dalam tiga tahap pembangunan, yakni fase Pemantapan Pondasi (2026–2035), Pemantapan Program (2036–2045), dan Konsolidasi Kemandirian (2046–2055).

Selain fokus pada perlindungan dan rehabilitasi, dokumen ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan berbagai jasa ekosistem mangrove, termasuk potensi karbon biru (blue carbon) sebagai sumber pendanaan inovatif dan instrumen mitigasi perubahan iklim.

Baca juga : Ahli Gizi: MBG Efektif Putus Rantai Stunting dan Kerentanan Ekonomi Keluarga

Yang menarik, data yang dipaparkan dalam workshop ini menunjukkan bahwa lebih dari 85.000 jiwa di Kalimantan Timur bergantung secara langsung pada ekosistem mangrove.

Karena itu, RPPEM juga mendorong pemanfaatan berkelanjutan sesuai dengan ketetapan fungsi, melalui pemanfaatan berkelanjutan.

Seperti, pengembangan wanamina (silvofishery), ekowisata berbasis masyarakat, serta pengolahan produk turunan mangrove yang mampu meningkatkan nilai ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Puji Iswari turut mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, PP 27 Tahun 2025 ini sangat fundamental dan memberikan arah tata kelola yang sangat signifikan antara tiga pilar terkait dengan pilar ekologi, ekonomi, dan sosialnya.

"Kita semua menyadari bahwa untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove tidak bisa kita lakukan sendirian. Kita butuh penguatan karena ini akan kita laksanakan di tingkat tapak," ujarnya.

Puji menambahkan, Provinsi Kalimantan Timur termasuk dalam 10 provinsi prioritas yang mendapat dukungan dari pemerintah pusat lantaran menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki tata kelola mangrove dengan segera menyusun RPPEM provinsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.