Dark/Light Mode

RI–Malaysia Matangkan Perjanjian Transfer Narapidana

Yusril: Negara Harus Hadir Untuk Pastikan Hak Warga

Rabu, 1 Juli 2026 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan kehormatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Senin (29/6/2026). Foto: Dok. kumham-imipas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan kehormatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Senin (29/6/2026). Foto: Dok. kumham-imipas

 Sebelumnya 
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi meskipun sedang menjalani proses hukum di luar negeri. Karena itu, proses pemindahan narapidana akan dilakukan bertahap sesuai mekanisme yang disepakati kedua negara.

“Selama ini kita juga sudah memfasilitasi pemulangan narapidana asing ke negara asalnya. Sekarang saatnya kita membahas secara serius pemulangan narapidana WNI yang berada di luar negeri,” tukasnya.

Baca juga : Gerindra Pastikan Kopdes Merah Putih Tetap Berjalan

Data Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana. Dari jumlah itu, 23 orang dijatuhi hukuman mati, 51 orang hukuman penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai lama hukuman.

Sebagian besar perkara yang menjerat warga negara Malaysia di Indonesia berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 290 kasus. Selebihnya terkait pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, informasi dan transaksi elektronik (ITE), perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, serta tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Instruksikan Kader Bantu Rakyat, PAN Ingin Birukan Sulsel

Sementara, data Pemerintah Malaysia mencatat, terdapat 6.622 WNI dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut. Terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Dari jumlah itu, dua orang menjalani hukuman mati, 49 orang hukuman penjara seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani pidana penjara.

Di antara ribuan WNI tersebut, terdapat 62 orang yang masuk kategori kelompok rentan. Meliputi lanjut usia, penyandang gangguan mental, anak berusia di bawah 18 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak balita. SSL

Baca juga : Himbara Siap Tancap Gas Salurkan Kredit

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 1 Juli 2026 dengan judul "RI–Malaysia Matangkan Perjanjian Transfer Narapidana Yusril: Negara Harus Hadir Untuk Pastikan Hak Warga"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.