Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
Mulai 9 Juli 2026
Indonesia Berlakukan Bebas Visa Bagi Warga Kazakhstan
Rabu, 15 Juli 2026 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi memberlakukan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga Kazakhstan ke Indonesia mulai 9 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 yang juga menambahkan lima negara dan wilayah lain ke dalam daftar penerima bebas visa kunjungan.
Selain Kazakhstan, fasilitas bebas visa juga diberikan kepada warga Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Belarus, serta Daerah Administratif Khusus Makau, Republik Rakyat China.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan, penambahan daftar negara tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan selektivitas.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil evaluasi menyeluruh berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
“Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Baca juga : 25 Kades Disiapkan Jadi Kiblat Pembangunan Desa
Dia menegaskan, Indonesia tidak memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma, melainkan berdasarkan prinsip timbal balik dan kepentingan nasional.
Masuknya Kazakhstan dalam daftar negara penerima bebas visa menjadi salah satu sorotan utama. Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan M. Fadjroel Rachman mengatakan, kebijakan tersebut sebagai tonggak penting dalam hubungan bilateral kedua negara.
“Diterbitkannya bebas visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia merupakan salah satu puncak prestasi kerja sama bilateral Indonesia-Kazakhstan,” kata Fadjroel.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan kunjungan wisatawan, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan Kazakhstan. Terlebih, Kazakhstan sebelumnya telah lebih dahulu memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia.
Fadjroel juga memaparkan sejumlah capaian kerja sama kedua negara dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia–Eurasian Economic Union (EAEU) pada Desember 2025, pelaksanaan Joint Committee on Economic Commission Indonesia–Kazakhstan pada Mei 2026, pertemuan bilateral Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta dengan Menteri Luar Negeri Kazakhstan Yermek Kosherbayev di Astana pada Juni 2026, hingga penandatanganan kerja sama industri Indonesia–Kazakhstan pada Juli 2026.
Baca juga : Elite Gerindra Senang, Pemerintah Pro-Rakyat
Dia memperkirakan, rangkaian kerja sama tersebut dapat meningkatkan nilai perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar 2 miliar dolar AS dalam tiga hingga lima tahun mendatang.
“Mari seluruh warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah di Indonesia. Demikian pula untuk seluruh warga Indonesia, ayo berkunjung ke Kazakhstan, meningkatkan persaudaraan,” ajaknya.
Kebijakan bebas visa tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata, serta sejumlah instansi terkait.
Pemerintah memastikan penambahan daftar negara penerima bebas visa dilakukan untuk mendukung kepentingan nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seiring berlakunya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026, Pemerintah juga mencabut Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur penambahan daftar negara penerima bebas visa kunjungan.
Baca juga : Musda Golkar Sulsel Makin Rame Dan Panas
Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah menikmati fasilitas bebas visa ke 88 negara di dunia. Pemerintah berharap, kebijakan baru tersebut dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global. BCG
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Rabu, 15 Juli 2026 dengan judul "Mulai 9 Juli 2026 Indonesia Berlakukan Bebas Visa Bagi Warga Kazakhstan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya