Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Purbaya Siapkan PFII Jadi Mesin Baru Pembiayaan Global RI
Selasa, 21 Juli 2026 16:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk membangun arsitektur baru sektor keuangan nasional guna memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global sekaligus memperluas sumber pembiayaan pembangunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi global yang menuntut tersedianya sumber pembiayaan pembangunan yang lebih beragam serta sektor keuangan yang semakin kompetitif.
“Selama proses pembahasan, Pemerintah dan DPR RI memastikan bahwa RUU PFII tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga menjamin keberpihakan pada kepentingan nasional,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga : Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur Bansos Dan Barang Subsidi
Ia menjelaskan, PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan, melainkan melengkapinya melalui pengembangan ekosistem jasa keuangan yang terintegrasi dan berstandar internasional.
Menurut Purbaya, pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah memperluas akses terhadap modal dan investasi jangka panjang melalui peningkatan arus investasi berkualitas guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kapasitas perekonomian.
Pilar kedua ialah membangun ekosistem jasa keuangan modern yang didukung tata kelola yang baik, pemanfaatan teknologi, kepastian hukum, serta kelembagaan berstandar internasional untuk meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor.
Baca juga : Pramono Siapkan Skema Pembiayaan Pembangunan Ulang JPO Roboh di Jalan Tendean
Adapun pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia sektor jasa keuangan, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, serta meningkatkan efisiensi biaya modal bagi perekonomian.
Selain mengatur pembentukan dan tujuan PFII, Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII juga memuat ketentuan mengenai kelembagaan, ruang lingkup kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hingga pemberian fasilitas perpajakan serta insentif lainnya untuk mendukung pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
Purbaya menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI dan Panitia Kerja RUU PFII, serta kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan beleid tersebut.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal berharap pembentukan Undang-Undang PFII dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan.
Ia menilai kehadiran PFII diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya