Dark/Light Mode

Dana Lingkungan Rp 22 Triliun Siap Dipakai

Zulhas Segera Benahi Regulasi Yang Ruwet

Jumat, 24 Juli 2026 07:00 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) didampingi Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (kanan) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). KEMENKO PANGAN
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) didampingi Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (kanan) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). KEMENKO PANGAN

 Sebelumnya 
Dana tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai sektor strategis. Antara lain kehutanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, pertanian, kelautan dan perikanan, Pemerintah Daerah, serta sektor prioritas lainnya.

Saat ini, BPDLH mengelola lima program tematik. Yakni Forestry and Other Land Use (FOLU), energi bersih, ekonomi sirkular, kesehatan-air-ketahanan pangan, serta ketahanan iklim dan bencana.

Program-program tersebut akan diperkuat dan diselaraskan dengan agenda strategis nasional guna mendorong investasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga : Menteri Arifatul: Anak Bukan Sekadar Objek Pembangunan

Selain itu, Zulhas menekankan pentingnya sinergi BPDLH dengan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Apalagi, Indonesia telah memiliki Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur nasional perdagangan karbon, sehingga peluang masuknya pendanaan lingkungan dari pasar karbon diperkirakan akan terus meningkat.

“Saya berharap momentum ini menjadi awal agar BPDLH semakin berperan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan hijau yang memberi dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” ujarnya.

Baca juga : Percepat Program Presiden, Gerindra Dukung Peran Gubernur Diperkuat Lagi

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, terbitnya Perpres Nomor 47 Tahun 2026 mengubah struktur pengelolaan BPDLH.

Jika sebelumnya Komite Pengarah berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kini kepemimpinannya beralih kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Sekarang dengan Perpres yang baru, Komite Pengarah menjadi Menko Pangan, wakilnya adalah saya, dan Menteri Kehutanan,” kata Jumhur.

Baca juga : Konflik Internal Berakhir, PPP Maluku Minta Kader Bersatu Lagi

Dia memastikan, perubahan tersebut diharapkan mampu mempercepat pemanfaatan DLH agar tidak lagi mengendap dan dapat segera mendukung berbagai program pembangunan berkelanjutan. KPJ

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Jumat, 24 Juli 2026 dengan judul "Dana Lingkungan Rp 22 Triliun Siap Dipakai Zulhas Segera Benahi Regulasi Yang Ruwet"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.