Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pramono Klaim Warga Setuju Tarif TransJakarta Blok M-Soetta Dipatok Rp 15 Ribu
- 7.643 Personel Gabungan Siap Amankan Zikir & Doa Kebangsaan di Monas
- Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Teladani Hoegeng Lahirkan Polisi Berintegritas
- Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana
- Wuling Aira EV Debut Di GIIAS, Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
MBG Tidak Pakai Anggaran Pendidikan Selambatnya 2028, Purbaya Patuhi Putusan MK
Sabtu, 1 Agustus 2026 07:35 WIB
Sebelumnya
Senada dengan Purbaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Pemerintah akan mempelajari putusan MK. Menurutnya, Pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Karena bagaimanapun, kalau berkenaan dengan masalah anggaran, tentu kita tidak berdiri sendirian. Anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," ujar Prasetyo di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo mengaku belum menerima salinan resmi putusan MK karena sedang mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah. "Kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," katanya.
Baca juga : Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus, Kejagung Tetapkan TSK Baru
Terpisah, Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pihaknya akan mematuhi setiap keputusan pemerintah menyusul putusan MK. Menurutnya, BGN merupakan lembaga pelaksana yang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah.
"Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," tegas Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan BGN siap menjalankan program MBG dengan besaran anggaran yang nantinya ditetapkan pemerintah. "Kami, BGN, adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apa pun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Baca juga : Mansur: Harusnya Bukan Sekadar Imbauan, Tapi Larangan
Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Mahkamah memerintahkan Pemerintah memisahkan pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026. Namun, setelah masa transisi berakhir, ketentuan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk memasukkan MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Baca juga : Kurniasih Mufidayati: Ini Bagian Dari Ikhtiar Yang Perlu Didukung
Meski demikian, MK menegaskan, program MBG tetap konstitusional sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas gizi dan kesehatan. Oleh sebab itu, program tersebut tetap harus memperoleh dukungan anggaran yang memadai melalui pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya