Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- HUT ke-61 IKPI Hadirkan 11 Kegiatan, Jalan Sehat Jadi Magnet Ribuan Peserta
- PSSI Siapkan 254 Tiket Suporter Buat Laga Tandang Lawan Singapura
- Nazriel Tak Mau Cepat Puas, Bidik Final Bersama Persib
- Bekal Lawan Vietnam, Herdman Puji Mental Baja Timnas
- Real Madrid Buang Keunggulan, Ditahan Fiorentina 2-2
490 Daerah Sulit Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Siap Top Up
Minggu, 2 Agustus 2026 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menyiapkan top up atau tambahan anggaran untuk 490 Pemerintah Daerah (Pemda) yang kesulitan membayar gaji pegawainya. Namun, untuk pencairannya masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Purbaya mengatakan, sekitar 490 pemda mengalami tekanan fiskal sehingga membutuhkan tambahan dana dari pemerintah pusat. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus memenuhi kebutuhan operasional minimum pemerintah daerah.
Baca juga : Buntut Kekeringan, Warga Mulai Kekurangan Air Bersih
Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran bagi daerah yang terdampak. Namun, besaran dana yang akan dikucurkan belum dapat diumumkan karena masih menunggu arahan Presiden.
"Nanti, nanti. Kita belum, belum dihitung. Belum detail apa, belum bisa diumumkan. Tunggu petunjuk Bapak Presiden dulu," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia memastikan, hasil perhitungan awal menunjukkan tambahan anggaran tersebut dinilai cukup membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
Baca juga : Kasus Dugaan TPPU Febrie, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi FYH
"Jumlah hitungannya seharusnya cukuplah buat daerah-daerah," ujarnya.
Purbaya menambahkan, Pemerintah masih memfinalisasi jumlah daerah yang akan menerima tambahan dana. Setelah seluruh perhitungan selesai, usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan.
"Ini masih harus didiskusikan dulu, baru dihitung di atas kertas, corat-coretan. Kalau beliau setuju kita umumin, kalau nggak, ini keputusan Bapak Presiden. Jadi, saya menunggu petunjuk Bapak Presiden," katanya.
Baca juga : Ubaid Matraji: Kami Kecewa, Kasih Transisi Hingga 2028
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan, pemda tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut dia, belanja pegawai tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tetap ditangani oleh APBD," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito menjelaskan, tekanan fiskal di daerah dipicu belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat. Hingga tahun anggaran 2024, total kurang bayar DBH mencapai Rp 83,58 triliun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya