Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia dan 7 Negara Kompak Tekan Israel, Dorong Sanksi Atas Permukiman E1
- Andalkan Sayap Macarena, McLaren Incar Hattrick Di Sirkuit Zandvoort
- Hanura Bidik Generasi Muda, Angkat Isu Lapangan Kerja
- Kepala Buperta Buktikan Mampu Jadi Tuan Rumah Perhelatan Pramuka Skala Nasional
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
Dampak Karhutla, Kemendikdasmen Siapkan Protokol Pembelajaran Darurat
Sabtu, 22 Agustus 2026 15:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai berdampak pada aktivitas pendidikan di sejumlah wilayah Kalimantan.
Untuk memastikan keselamatan warga sekolah sekaligus menjaga hak belajar murid, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memperbarui Surat Edaran Menteri terkait protokol pembelajaran darurat asap.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, paparan karhutla telah berdampak cukup luas terhadap satuan pendidikan.
Sejumlah kabupaten/kota bahkan telah menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Saat ini, PJJ telah diterapkan pada 3.524 satuan pendidikan dengan jangkauan 571.338 murid.
Wilayah tersebut meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen akan memperbarui Surat Edaran Menteri sebagai penegasan mengenai protokol pembelajaran dalam kondisi darurat asap.
Baca juga : 6 Provinsi di Kalimantan & Sumatera Jadi Prioritas Penanganan Karhutla
Menurut Abdul Mu’ti, penanganan dampak karhutla di sektor pendidikan berpegang pada tiga prinsip utama.
Pertama, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas. Kedua, hak belajar murid tidak boleh berhenti. Ketiga, pemulihan pascabencana harus direncanakan sejak awal.
“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” tutur Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam pelaksanaan PJJ, Kemendikdasmen mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
Kepala sekolah menjadi pihak yang memegang kendali atas pelaksanaan dan pengawasan PJJ.
Sementara itu, pengawas, pembina, dan penilik di masing-masing satuan pendidikan bertugas membantu melakukan pemantauan dan pembinaan guna mendukung antisipasi serta penanggulangan dampak kabut asap, sekaligus menjaga kelancaran proses pembelajaran.
Baca juga : Pemerintah Gaspol Jinakkan Karhutla
Adapun berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tertanggal 21 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan sejumlah langkah untuk menyikapi dampak karhutla.
Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan di Banjarbaru memberlakukan PJJ mulai 24 hingga 28 Agustus 2026.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu kerja, dengan toleransi keterlambatan yang telah disesuaikan.
Pelaksanaan PJJ tetap mengikuti jam pembelajaran normal, yakni mulai pukul 07.30 WITA.
Selain memperbarui Surat Edaran Menteri mengenai protokol pembelajaran darurat asap, Kemendikdasmen juga akan mengaktifkan Posko Pendidikan Darurat Karhutla di lima provinsi prioritas.
Kemendikdasmen juga akan memberlakukan pelaporan status pembelajaran harian melalui Dapodik serta mendistribusikan bantuan berupa masker medis dan paket kesehatan kepada satuan pendidikan yang terdampak.
Baca juga : Segera, Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional!
Hingga akhir September mendatang, Kemendikdasmen akan terus memantau perkembangan situasi dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian.
Untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran, Kemendikdasmen menyiapkan sejumlah langkah, antara lain menyediakan modul pembelajaran, menyiapkan ruang kelas aman asap di sekolah rujukan pada setiap kecamatan terdampak dan menyediakan layanan psikososial.
Kemudian, memberikan fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memenuhi kebutuhan darurat akibat kabut asap.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya