Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mendikdasmen: Daerah yang Tidak Aman Tak Dianjurkan Tatap Muka di Sekolah
Minggu, 6 September 2026 22:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keselamatan murid dan guru menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pembelajaran di tengah erupsi Anak Gunung Krakatau.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau daerah yang kondisi udaranya tidak aman akibat sebaran abu vulkanik untuk tidak memaksakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, penyelenggaraan pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkembangan situasi di lapangan.
Pemerintah daerah menjadi otoritas yang menentukan kebijakan berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
“Perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas,” ujar Abdul Mu’ti, Minggu (6/9/2026).
Ia menjelaskan, wilayah yang terdampak erupsi dengan kondisi udara yang cukup berat dapat menyesuaikan pembelajaran dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Di daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada ISPU. Di daerah yang cukup berat seperti Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui daring atau tempat tertentu yang aman melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tidak harus di sekolah,” jelasnya.
Baca juga : Kemendikdasmen Komit Terus Beri Apresiasi Talenta Berprestasi Indonesia
Sementara itu, bagi daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran tetap dapat berlangsung di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Warga sekolah diminta menggunakan masker, tidak melakukan kegiatan di luar kelas, serta memastikan pintu dan jendela tertutup untuk mengurangi masuknya debu vulkanik.
“Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan mengutamakan kegiatan belajar mengajar yang aman,” terang Abdul Mu’ti.
Durasi pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah. Sekolah tidak harus menerapkan jam belajar secara penuh seperti dalam kondisi normal.
Selain kegiatan akademik, sekolah diharapkan menjadi ruang untuk membangun ketenangan dan kesiapsiagaan murid. Guru dapat menyisipkan materi mengenai keselamatan, kesehatan, serta pentingnya mengikuti informasi dan kebijakan dari pihak berwenang.
Abdul Mu’ti menegaskan, keputusan pelaksanaan pembelajaran, termasuk penerapan PJJ, mengikuti kondisi dan kebijakan pemerintah daerah.
Kemendikdasmen terus memantau perkembangan erupsi melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca juga : Soetta Terdampak Abu Vulkanik, InJourney Airports Siapkan Bus Gratis ke Jawa
“Mulainya PJJ bisa dilakukan besok sesuai dengan otoritas daerah setempat karena yang tahu kondisinya adalah masing-masing daerah. Tiap kabupaten/kota bisa menyampaikan informasi update ke masyarakat. Kami mengikuti perkembangan situasinya melalui BMKG karena situasi erupsi ini sangat dinamis dan kami belum bisa menetapkan daerah mana yang melakukan PJJ,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa daerah yang dinyatakan tidak aman tidak dianjurkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Bagi daerah yang belum menetapkan kebijakan, pemerintah daerah diminta segera memberikan informasi kepada masyarakat agar langkah antisipasi dapat dilakukan.
“Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti otoritas pemda. Kami menyarankan kepada guru dan murid mengikuti kebijakan pemda. Jika Jakarta sudah ditetapkan pembelajaran mulai besok daring, maka semuanya harus mengikuti,” tegas Abdul Mu’ti.
Kebijakan pembelajaran dalam situasi bencana mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Lalu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB.
Kemudian, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan (2026).
Baca juga : AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Soetta Hingga Pukul 23.59 WIB
Informasi dan peraturan terkait dapat diakses melalui laman bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana.
Mendagri Minta Warga Ikuti Informasi Resmi
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memantau perkembangan situasi serta mengurangi dampak erupsi terhadap masyarakat.
Tito mengingatkan warga sekolah dan masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang serta menyesuaikan aktivitas dengan perkembangan kondisi.
“Jika masih memungkinkan kegiatan pembelajaran, agar warga sekolah terus mengamati situasi. Kegiatan outdoor harus disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan. Ikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, dan lain-lain. Kurangi aktivitas di luar rumah jika ada peningkatan sebaran abu. Hati-hati terhadap kontaminasi abu terhadap makanan dan sumber air,” tutur Tito.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya