Dark/Light Mode

Wah, Jam Kerja PNS Dipangkas Selama Puasa

Selasa, 21 April 2020 07:33 WIB
Pemerintah mengurangi jam kerja PNS selama bulan puasa di tengah pandemi corona.
Pemerintah mengurangi jam kerja PNS selama bulan puasa di tengah pandemi corona.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meneken Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dari rumah pada, Senin (20/4).

Surat jam kerja PSN ini juga mengatur  jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Baca juga : Baleg: RUU Cipta Kerja Siapkan Lapangan Pekerjaan untuk Sektor Informal dan Mahasiswa

Dalam aturan tersebut, disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30, dengan Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan yang enam hari kerja. Jam kerja pada Senin sampai Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Lalu, Jumat pukul 08.00-14.30 dengan  waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga : Jokowi: Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

"Setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan puasa 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut, kepada Menteri PANRB," demikian isi SE Menteri PANRB .

SE ASN ini ditujukan kepada  menteri kabinet kerja,  Sekretaris Kabinet,  Panglima TNI,  Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara,  Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik,  Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.