Dark/Light Mode

Menko PMK Minta Rekomendasi KPK Boleh Salurkan Bansos ke Warga di Luar DTKS

Selasa, 21 April 2020 13:02 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Dok. Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Dok. Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bekerja sama dengan KPK dalam mengawal pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19. Agar bantuan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan, data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga miskin dan rentan yang belum masuk dalam DTKS, selanjutnya harus dimasukkan dalam DTKS. 

Baca juga : Antisipasi Corona, Baznas Salurkan Bantuan Langsung Ke Rumah Warga

"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid-19 tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru," kata Muhadjir, dalam keterangan pers, seperti yang diterima RMCO, di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Muhadjir, saat penanganan Covid-19 ini adalah momentum yang tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS. Antara lain yaitu dengan melakukan pendataan ulang terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan namun belum masuk dalam DTKS.

Baca juga : Jokowi Minta Kementerian Dan Lembaga Buka Data Corona

"Kami minta dukungan atau rekomendasi dari KPK untuk diperbolehkan menyalurkan bansos kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria. Namun, selanjutnya warga-warga tersebut menjadi prelist untuk diusulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya, sehingga K/L penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian," ungkap Menko PMK. Pemerintah, sebut Muhadjir, selanjutnya akan menyalurkan bansos dengan baik, transparan, dan memegang teguh akuntabilitas. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan, data terbaik yang dapat dijadikan acuan penyaluran bansos ialah DTKS. Pasalnya, DTKS memuat data masyarakat yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Data paling valid untuk bagikan bansos adalah DTKS. Namun saat Pemda lakukan pembagian, tetap harus verifikasi agar menjadi bahan Pemda untuk perbaikan DTKS," tuturnya.

Baca juga : Kemenhub Minta Anies Sanksi Perusahaan Yang Langgar PSBB

Ia pun menegaskan, KPK akan turut mengawal program bansos Covid-19 dengan mengoptimalkan sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) KPK, Inspektorat Kementerian/Lembaga, dan Kabupaten/Kota. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.