Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenkum Beri Kepastian 4.000 WNI Undocumented Kini Diakui Negara
Senin, 2 November 2026 08:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen resmi atau undocumented person.
Hingga 1 November 2026, lebih dari 4.000 orang di berbagai negara telah menerima surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian status kewarganegaraan bagi masyarakat. Sebab, status kewarganegaraan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi.
“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, hingga perlindungan sosial.
Baca juga : Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI
Karena itu, penegasan status kewarganegaraan menjadi langkah awal untuk membuka akses masyarakat terhadap berbagai hak tersebut.
“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Supratman menjelaskan, program penegasan status kewarganegaraan telah dilaksanakan di sejumlah wilayah di dalam maupun luar negeri. Di antaranya Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah.
Dari pelaksanaan program tersebut, tercatat 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemerintah, lanjut Supratman, akan terus memperluas upaya penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang belum memiliki dokumen resmi. Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga : Menkum: Verifikasi Kalau Selesai 1 Hari, Itu Prestasi
Dengan begitu, proses penegasan status kewarganegaraan diharapkan berjalan cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan. Program tersebut dilaksanakan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Sejumlah instansi turut dilibatkan, antara lain Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan 133 SK penegasan status kewarganegaraan Indonesia dari total 154 permohonan warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung.
Penerbitan SK tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap setiap pemohon.
"Selain 133 warga Bitung yang telah menerima SK, terdapat 20 warga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah terverifikasi dan sedang menunggu proses faktual selanjutnya," ujar Dulyono.
Baca juga : E-Voting Kemenkum Dinilai Positif, Pakar Soroti Kesiapan dan Roadmap
Dulyono menegaskan, penegasan status kewarganegaraan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus memastikan identitas dan asal-usul setiap pemohon melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga pengecekan langsung di lapangan.
Proses verifikasi juga melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, serta pemerintah daerah.
"Penegasan status kewarganegaraan tidak bisa diberikan tanpa verifikasi terlebih dahulu. Kami harus memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan benar-benar sesuai dengan data dan dokumen yang diperiksa," tandasnya.
Dalam pelaksanaannya, program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya