Dark/Light Mode

Langgar Aturan PSBB, 168 Pabrik di Jakarta Disegel

Senin, 4 Mei 2020 14:22 WIB
Doni Monardo (Foto: Istimewa)
Doni Monardo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, sebanyak 168 pabrik di wilayah DKI Jakarta telah disegel karena melanggar protokol kesehatan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, 2.673 pabrik lainnya diberikan peringatan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industry, termasuk perkantoran. Kemudian, telah menyegel sementara 168 pabrik,” kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (4/5) seperti dikutip Antara.

Baca juga : Alhamdulillah, 96% Hasil Rapid Test Di Jakarta Negatif

Doni tidak merinci sektor industri yang melanggar PSBB tersebut. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, hanya terdapat 11 sektor industri yang boleh beroperasi selama PSBB dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.

Penindakan tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Di Riau juga. Gugus Tugas daerah telah menindak hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB karena mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa. “Masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan,” ujar dia.

Baca juga : Lemhannas Salurkan 15.500 Alkes Untuk Tenaga Medis Jakarta

Doni meminta Pemerintah Daerah mengawal penerapan PSBB agar tidak longgar. PSBB harus berjalan ketat dan efektif untuk memutus rantai penularan virus Corona. “Tetap harus patuh protokol kesehatan, baik social distancing (pembatasan sosial), physical distancing (pembatasan jarak fisik), cuci tangan, jaga jarak dan segala upaya, agar kita tidak terpapar Covid-19,” pesannya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.