Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masa Pandemi, DLH DKI Tangani 200 Kg Limbah Medis

Kamis, 7 Mei 2020 22:36 WIB
Limbah bekas penanganan wabah corona.
Limbah bekas penanganan wabah corona.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sudah menangani sekitar 200 kilogram limbah medis selama pandemi.

Penanganan telah sesuai protokol pengelolaan limbah berbahaya rumah tangga guna melindungi petugas kebersihan di garda terdepan.

Kasi Pengelolaan Limbah B3 DLH DKI, Rosa Ambarsari mengatakan, jumlah sampah yang tercatat hingga April 2020 dari lima wilayah di ibu kota.

Sampah medis dari Jakarta Barat, merupakan yang terbanyak (54,52 kg), disusul Jakarta Utara (47 kg) dan ketiga terbanyak Jakarta Selatan (38 kg) yang kemudian dikelola oleh pihak ketiga.

Baca juga : BMKG Waspadai Musim Kemarau 2020 Lebih Kering

Limbah medis terdiri atas masker bekas, sarung tangan bekas dan baju pelindung diri. DLH DKI bekerja sama dengan PT Wastec Internasional untuk pemusnahan limbah medis tersebut.

Sebelumnya, Kepala DLH DKI, Andono Warih mengatakan, bahwa kesadaran masyarakat yang meningkat untuk memakai alat pelindung diri  menyebabkan sampah tersebut, berpotensi masuk dalam kategori limbah B3.

Bahkan, sampah jenis tersebut berpotensi masuk dalam kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

"Limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga," kata Andono.

Baca juga : Isi WFH Dengan Jadi Kicau Mania

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai dasar yang kuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Tata kelola ini sudah berjalan. Rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kementerian LHK," tuturnya.

Sedangkan untuk pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona.

"Ada kekhawatiran juga masker bekas sekali pakai yang mempunyai potensi berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat. Ini membahayakan kesehatan pemakainya," katanya.

Baca juga : Raisa Mewek Dengar Cerita Tenaga Medis

Andono berpesan, agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah.

Misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Lalu, masker sekali pakai yang telah selesai digunakan agar digunting untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Adapun pengumpulan limbah medis dari rumah tangga di lima wilayah kota sampai dengan April 2020 adalah, Jakarta Timur  33 kilogram, Jakarta Selatan 38 kilogram, Jakarta Pusat  30 kilogram, Jakarta Barat  54,52 kilogram dan Jakarta Utara  47 kilogram. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.