Dark/Light Mode

Antisipasi Penyebaran Covid-19

Ini Protokol Kesehatan di Pintu Masuk Negara dan Kawasan PSBB

Jumat, 15 Mei 2020 14:58 WIB
WNI yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia (Foto: Istimewa)
WNI yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal, diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan COVID – 19 setempat.

Mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga jarak atau physical distancing , memakai masker, dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Baca juga : Rerie: Pengobatan Covid-19 Jangan Kesampingkan Penyakit Lain

Selanjutnya, izin kesehatan dari KKP yang telah dibawa tadi diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat.

Ini merupakan tindak lanjut dari aparat pemerintah desa terkecil, kepada puskesmas sekitar. Puskesmas akan melakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri warga di rumah.

Baca juga : Manggala Agni LHK Patuhi Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Karhutla

Mereka yang tiba dan tidak membawa surat keterangan sehat, tetap akan menjalani tes pemeriksaan kesehatan oleh KKP seperti rapid tes dan atau PCR.

Selama menunggu hasil pengujian, WNI berdiam di tempat karantina yang disiapkan. Apabila ditemukan pengujian tes PCR positif Covid – 19, WNI akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau pun RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.