Dark/Light Mode

Antisipasi Penyebaran Covid-19

Ini Protokol Kesehatan di Pintu Masuk Negara dan Kawasan PSBB

Jumat, 15 Mei 2020 14:58 WIB
WNI yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia (Foto: Istimewa)
WNI yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya mengantisipasi penyebaran Covid–19 dari setiap orang yang tiba di pintu masuk negara, maupun wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Baik WNI ataupun WNA. 

Dalam hal ini, Gugus Tugas Nasional melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB.

Baca juga : Rerie: Pengobatan Covid-19 Jangan Kesampingkan Penyakit Lain

Melalui surat edaran ini, para pemegang paspor Indonesia dapat mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika berada di pintu masuk bandar udara (bandara), pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLDBN).

Hal ini juga untuk mengakomodasi WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian, sebagaimana diatur Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Manggala Agni LHK Patuhi Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Karhutla

WNI yang tiba di pintu masuk negara, wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan, seperti wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR). Terkait dokumen, setiap WNI dibekali dengan surat keterangan sehat atau health certificate berbahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari, sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

Baca juga : MPR Minta Kesiapan Faskes di Daerah

Dokumen tersebut akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Baik di pelabuhan, bandara maupun PLBDN.

Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan, tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan Health Alert Card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.