Dark/Light Mode

Cuma Jokowi Yang Bisa Stop Status Darurat Bencana Wabah Corona

Jumat, 22 Mei 2020 16:06 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, status wabah corona sebagai darurat bencana tak bisa berhenti begitu saja. Mesti ada keputusan Presiden Jokowi untuk melakukannya. 

Hal ini diutarakan Doni Monardo menanggapi status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan berakhir 29 Mei 2020. 

Menurut Doni, meskipun secara tanggal sudah berakhir, status keadaan darurat masih diberlakukan. Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir. 

Baca juga : Warganya Banyak Yang Meninggal, Trump Merasa Dapat Lencana Kehormatan

Sekadar info, Presiden Jokowi menetapkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu. 

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Doni Monardo melalui pesan digital, Jumat (22/5).

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus corona yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. 

Baca juga : Komitmen Diaspora Siap Bantu Korban PHK dan Warga Terdampak Corona

Dilihat dari konteks penyebaran, Gugus Tugas Nasional mencatat hingga Kamis (21/5) angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi.

Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu. 

Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di Indonesia ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. “Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.

Baca juga : Karena Usia, Pak Kiai Di Rumah Saja

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan wabah corona.

Sementara itu, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,  Pasal 1 menyebutkan bahwa epidemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana nonalam. 
Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.