Dark/Light Mode

Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Tarik Setoran Bipih Untuk Jemaah Reguler dan Khusus

Rabu, 3 Juni 2020 11:50 WIB
Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Tarik Setoran Bipih Untuk Jemaah Reguler dan Khusus

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6). 

Jemaah yang batal berangkat tahun ini, otomatis masuk dalam pemberangkatan tahun depan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M. 

Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 M, jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalan setoran pelunasannya,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis  di Jakarta, Rabu (3/6).

Baca juga : Di Masa Pandemi, Bantuan PWI Peduli Diprioritaskan Untuk Wartawan

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.

Jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Untuk itu, jemaah juga harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih/Bipih Khusus yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih/Bipih Khusus; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Apabila rekening jemaah haji yang bersangkutan bukan dalam kurs dolar AS, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Baca juga : 19 Bandara AP II Tetap Beroperasi Untuk Penerbangan Kargo dan Khusus

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan menginput data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca juga : Hari Ini, Pemerintah Putuskan PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi

 “Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU). Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia?

Muhajirin menjelaskan, nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia dapat dilimpahkan ke suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Penggantinya bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M, selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkas Muhajirin. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.