Dark/Light Mode

Perkuat Infrastruktur Pasar Keuangan

BI Bentuk Lembaga Central Counterparty

Rabu, 2 Oktober 2019 21:00 WIB
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Agusman (kanan) didampingi Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menggelar konferensi pers Ketentuan Pembentukan Lembaga Central Counterparty (CCP) untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga di Jakarta, Rabu (2/10). (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Agusman (kanan) didampingi Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menggelar konferensi pers Ketentuan Pembentukan Lembaga Central Counterparty (CCP) untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga di Jakarta, Rabu (2/10). (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) memperkuat infrastruktur pasar keuangan melalui pembentukan Central Counterparty (CCP). Hal ini untuk menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, CCP adalah lembaga yang melakukan novasi dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. "Dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (2/10). 

Baca juga : Negara Yang Masih Bergantung Migas Bakal Menderita

Menurut dia, CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan credit risk karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif. Pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020.

PBI mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance dan manajemen risiko. "CCP berperan utk mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif, dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting," ujarnya.

Baca juga : Pasar Modal Siap Jadi Pembiayaan Pembangunan Jalan Tol

Pembentukan CCP menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024. Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.