Dark/Light Mode

Kemenko Marves Buka Saluran Pengaduan Masyarakat

Yang Mau Lapor Soal Tagihan Listrik, Silakan

Selasa, 9 Juni 2020 17:12 WIB
Kemenko Marves Buka Saluran Pengaduan Masyarakat Yang Mau Lapor Soal Tagihan Listrik, Silakan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membuka saluran pengaduan masyarakat terkait layanan PT PLN (Persero), menyusul lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat belakangan ini.

Dalam konferensi video di Jakarta, Selasa (9/6), Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya akan mengirim tim investigasi jika ada pengaduan masyarakat.

"Kami akan kirim tim investigasi, kalau ada pengaduan dari masyarakat. Kemenko Maritim dan Investasi siap menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait bidang energi melalui e-mail [email protected]. Silakan lapor ke alamat email tersebut," katanya.

Baca juga : Kemenkumham Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Ganja di Lapas Banceuy

Terkait lonjakan tagihan listrik tersebut, Purbaya mengatakan, PLN telah memberikan penjelasan. PLN juga mengakui ada kondisi di mana BUMN itu tidak bisa mengukur meteran listrik secara langsung.

"Tapi setelah kemarin (PSBB), meterannya menjadi jelas. Sehingga, ada adjustment (penyesuaian) ke atas. Jadi, biayanya lebih besar. Apalagi, saat Covid-19, orang lebih banyak tinggal di rumah," katanya.

Namun, pemerintah akan tetap melakukan investigasi sebagai upaya perlindungan konsumen. "Jadi kalau ada kasus listrik seperti ini, lapor saja. Setelah jumlahnya cukup, saya akan kirim tim untuk investigasi. Double check. Mana yang bohong, PLN atau masyarakat. Nanti kalau ada yang melanggar, atau PLN terbukti main-main, kami akan peringatkan dengan keras supaya memperlakukan konsumen dengan baik," kata Purbaya.

Baca juga : Begini Skema PLN Hindarkan Pelanggan Dari Lonjakan Tagihan Listrik

Pekan lalu, dalam diskusi virtual, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan, kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.

Mayoritas tagihan pelanggan pada Juni 2020, melonjak lebih dari 20 persen ketimbang bulan sebelumnya. Ini akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir. Sehingga, kenaikannya dibayar sebesar 40 persen pada Juni 2020. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.