Dark/Light Mode

Produksi Masker dan APD Surplus

Menteri Agus Carikan Solusi Pemasarannya

Rabu, 10 Juni 2020 07:05 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

RM.id  Rakyat Merdeka - Produksi masker hingga Alat Pelindung Diri (APD) di Tanah Air surplus, karena itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana membuka keran ekspor ke negara yang membutuhkan.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menjadi keynote speaker pada webinar bertajuk “Bersama Lawan Covid-19: APD Indonesia Siap Melindungi Tenaga Medis Seluruh Dunia”, kemarin.

Menurut Agus, berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, terjadi surplus produksi sampai Desember 2020 sebesar 1,96 miliar buah untuk masker bedah. Kemudian 377,7 juta buah masker kain, 13,2 juta buah pakaian bedah (gown/surgical gown), dan 356,6 juta buah untuk pakaian pelindung medis (coverall).

Baca juga : Ombudsman Kritik Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Soal Pengelolaan Lobster

“Gerak cepat yang dilakukan oleh industri tekstil dalam negeri, baik yang skala besar maupun rumahan, membuat banjir produksi APD seperti masker medis, sehingga perlu dicarikan solusi untuk pemasaran,” tuturnya.

Menurut dia, APD yang diproduksi industri lokal, mampu memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO. Bahkan, beberapa produk dalam negeri itu juga telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang dilakukan di lembaga uji di Amerika Serikat dan Taiwan. Sehingga, dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia.

“Jadi, oversupply ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat agar potensi ekspor yang sangat besar ini bisa dimanfaatkan. Kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi trigger, agar industri dalam negeri dapat bertahan. Sekaligus tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Agus.

Baca juga : Produksi Pertanian Dan Sayuran Meningkat, Ekspor Tumbuh Positif

Karena itu, Agus meminta Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, merevisi aturan yang melarang ekspor masker dan APD.

Larangan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

“Banyak negara di dunia yang kini masih membutuhkan masker dan APD. Misalnya, Amerika Serikat dan Korea Selatan,” tambah politikus Golkar itu.

Baca juga : Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Shalat Idul Fitri di Halaman Wisma Bayurini

Agus mengaku, sudah berbicara dengan Mendag dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Corona (Covid-19) Letjen TNI Doni Monardo.

Menurutnya, sudah ada kesepakatan agar ekspor masker dan APD diperbolehkan. Seharusnya, kata Agus, relaksasi aturan Mendag agar ekspor masker dan APD bisa dilakukan dan sudah rampung.

“Nanti, akan saya cek kepada Menteri Perdagangan karena memang kewenangan untuk mengeluarkan regulasi ini ada di beliau,” ujarnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.