Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ombudsman Kritik Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Soal Pengelolaan Lobster

Senin, 8 Juni 2020 10:41 WIB
Ombudsman Kritik Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Soal Pengelolaan Lobster

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan yang diteken Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020 menuai kritik. Permen itu dianggap merugikan nelayan dan merusak budidaya. 

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pelaksanaan Permen tersebut berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya. Apalagi, kata dia, ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor tersebut.

“Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Alamsyah kepada wartawan, Minggu (6/7).

Alamsyah melanjutkan, janji politik pemerintah meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok haruslah jadi acuan. Dia mempertanyakan komitmen Menteri Edhy Prabowo soal ini. Peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia, sebaiknya disusun lebih partisipatif. Pinsip ini hal mendasar dari penyelenggaraan negara.

Ombudsman pun menyarankan agar Permen itu kembali dikaji lebih mendalam.

Ombudsman mengingatkan, agar pemerintah bertindak transparan dalam penunjukkan eksportir. Jangan sampai yang terpilih sebelumnya terlibat menyelundupkan lobster dan benihnya.

Baca juga : Trik Petani Mangga Kendalikan Lalat Buah Di Tengah Pandemi Corona

Di sisi lain, ada juga kabar bahwa dalam pelaksanaan Permen ini, ada kewajiban mengekspor melalui perusahaan-perusahaan tertentu yang santer kabarnya terafiliasi dengan tarif pengiriman benur lobster yang tak standar. Perhitungan pengiriman benur tidak dihitung berdasar standar pengiriman, melainkan ditetapkan Rp 2.300 per ekor benur. Juga ada kewajiban dari lahan nelayan yang ditentukan. Terhadap semua desas-desus ini, Ombudsman menekankan, integritas haruslah diterapkan.

Di kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menilai Permen KP 12/2020 adalah kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir. Padahal, aturan tersebut memberi ancaman pada penghidupan nelayan, keberlangsungan sumber daya perikanan, serta perekonomian nasional. 

“Permen KP 12/2020 sangat pro-investor serta eksportir, dan mengkhianati nelayan kecil maupun tradisional," kata Susan.

Sementara, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan mengaku akan mempelajari aturan-aturan dalam Kepmen ini. 

Meski demikian, Chandra mengaku KPPU akan membahas ekspor benih dan dugaan kecurangan dalam kabar yang beredar ini dalam rapat Senin ini.

“Saya belum tahu model bisnis benih ini dan regulasinya seperti apa, jadi belum bisa kasih komentar lebih jauh," ujarnya.

Baca juga : Menteri LHK Luruskan Soal Deforestasi dan Hutan Primer

Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali menegaskan bakal melawan penyelundupan benih lobster yang diperkirakan nilainya dapat mencapai hingga sekitar Rp 900 miliar per tahun.

Selain itu, ujar dia, posisi lainnya adalah tidak akan mengekspor benih lobster sampai memiliki MoU atau Nota Kesepahaman untuk membuat hatchery atau balai-balai pembenihan. 

Dia juga menegaskan bahwa KP2-KKP selalu pro terhadap pembudidayaan dengan saling berbagi ilmu dan pemberdayaan masyarakat atau pembudidaya lobster terkait persoalan itu.

Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah perbedaan pendapat mengenai lobster sedang terancam punah.

“Kalau badan dunia CITES dan IUCN tidak menyatakan lobster terancam punah, saya percaya mereka. Apalagi lobster sudah bisa ditetaskan di hatchery," ujarnya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Slamet Soebjakto mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus mendorong usaha-usaha budidaya dengan diterbitkannya Permen KP 12/2020, terutama mendorong peningkatan budidaya lobster di daerah.

Baca juga : Menteri KKP Usulkan Tambahan Anggaran 1 T Di Masa Pandemi

Karena, kata dia, akan menimbulkan berbagai kelompok aktivitas perekonomian baru seperti kelompok komoditas kerang, mengingat kerang hijau dikenal sebagai pakan yang baik bagi pembudidayaan lobster. 

Terkait ekspor, Slamet mengatakan, KKP terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor.

Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor dan tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.