Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terbitkan Surat Edaran
Menag Bolehkan Shalat Idul Adha Berjamaah
Rabu, 1 Juli 2020 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan umat muslim yang ingin menyelenggarakan ibadah kurban dan Shalat Idul Adha berjamaah. Namun demikian, wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam panduan yang diatur dalam surat edaran menteri.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan, dirinya telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1141 H/2020 Masehi. Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatanganinya kemarin.
Baca juga : Prabowo dan Menhan Malaysia Mantapkan Komitmen Kerja Sama
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal. Dengan begitu, pelaksanaan ibadah dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Fachrul di Jakarta, kemarin.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran itu yakni penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Baca juga : KLHK Resmikan Sarana Pengelolaan Sampah Di Indramayu
Dalam SE itu disebutkan, Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemda/Gugus Tugas Daerah.
Selain itu, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban diwajibkan memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemda setempat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya