Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nurhadi dan Menantunya Ditangkap di Simprug Golf, Satu Rumah Beda Kamar
Selasa, 2 Juni 2020 15:32 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang sudah buron selama hampir empat bulan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan berawal ketika tim penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua tersangka kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di MA itu pada Senin (1/6) sore, pukul 18.00 WIB.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Jl. Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga tempat persembunyian NHD dan RHE," ujar Ghufron yang didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Berbekal surat perintah penangkapan dan penggeledahan, sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan. Awalnya, tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah. "Namun tidak dihiraukan," ujar Ghufron.
Baca juga : Syukurlah, Rugani dan Matuidi Sembuh dari Covid-19
Kemudian, penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
"Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD, dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE. Langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," ungkap Ghufron.
Kemudian, keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan. Setelah diperiksa, mereka langsung ditahan.
Nurhadi dan Rezky dijebloskan ke dalam sel Gedung KPK lama di Kavling C1 Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020. Masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," beber Ghufron.
Dalam kasus ini, selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Ketiganya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar, terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Baca juga : Merapi Meletus, Penerbangan di Solo Dialihkan Wilayah Tak Terdampak
Untuk kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Yakni sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima duit Rp 33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima uang senilai total Rp 12,9 miliar selama periode Oktober 2014-Agustus 2016. Penerimaan itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya