Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Peras 63 Kepsek Riau, 3 Jaksa Jadi Tersangka

Selasa, 18 Agustus 2020 22:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH. MH. [Foto: Istimewa]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH. MH. [Foto: Istimewa]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat di Kejari Inhu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi, penyidik berkesimpulan, telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Ditetapkan tiga orang tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejari Inhu HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu RFR.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada para kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Inhu, terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019. Dugaan sementara, menurut Hari, total uang yang diterima para jaksa tersebut sekitar Rp 650 juta.

Baca juga : Timnas U-16 Peringati HUT ke-75 RI, Bima Sakti Jadi Pembina Upacara

"Ada yang memberikan Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan seterusnya. Total sekitar hampir Rp 650 juta. Itu dugaan sementara. Mengenai berapa jumlah totalnya, masih dalam penyidikan," imbuhnya.

Hari membeberkan, kasus ini berawal dari mundurnya 63 Kepsek SMP Negeri di Kabupaten Inhu karena diperas oknum jaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau kemudian melakukan klarifikasi yang dilakukan bidang pengawasan. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan tercela yang dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.

"Kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus dengan dikeluarkannya surat perintah Kepala Kejati Riau No 237, tanggal 21 Juli 2020 untuk lakukan inspeksi kasus terhadap enam pejabat struktural," bebernya.

Keenamnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Inhu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Inhu, Kasie Datun Kejaksaan Negeri Inhu, Kasie Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Inhu, Kasubsie barang rampasan Kejaksaan Negeri Inhu.

Baca juga : Absen Lagi, Marquez Bakal Susah Jadi Juara Dunia

Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan. "Terhadap enam pejabat tadi, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural,” tutur Hari.

Kemudian, karena dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) juga diduga ada tindak pidana, bidang pengawasan menyerahkan penanganannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Hasilnya, dinyatakan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap tiga orang tersebut, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," beber Hari. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba.

Baca juga : Abai Protokol Kesehatan, Kantor Jadi Tempat Penularan

Sementara ketiga jaksa lain yang dijatuhi hukuman disiplin, berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.