Dark/Light Mode

Haji Ke-2, Jamaah Kena Visa Progresif Rp 7,6 Juta

Sabtu, 2 Maret 2019 07:52 WIB
Jamaah saat melaksanakan tawaf. Jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji ke-2 lebih besar membayar ONH daripada yang belum haji. (Foto : twitter @hajiumrah)
Jamaah saat melaksanakan tawaf. Jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji ke-2 lebih besar membayar ONH daripada yang belum haji. (Foto : twitter @hajiumrah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi jamaah yang sudah pernah beribadah haji dan akan berangkat lagi pada tahun ini akan dikenakan visa progresif. Mereka bakal dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 7,6 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengatakan, ketentuan itu setelah kementeriannya menerima keputusan Arab Saudi yang memberlakukan kebijakan visa progresif.

Menurut Nizar, visa progresif sebenarnya diberlakukan sejak tahun lalu. Namun, biaya tambahan tersebut dibebankan kepada indirect cost atau hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah. Tahun ini biaya visa progresif dibebankan kepada jamaah dan itu sudah disepakati bersama Komisi VIII DPR.

Baca juga : Dalam Setahun 1.000 Km Jalan Desa Dibangun

“Visa berbayar murni kebijakan Arab Saudi. Biayanya sebesar SAR 2.000 atau berkisar Rp 7,6 juta. Biaya visa progresif ini dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata Nizar.

Jamaah yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan Arab Saudi. Namun, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi jamaah yang sudah berhaji melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Data Siskohat ini yang akan menjadi basis awal pengenaan untuk biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan. Namun, ada kemungkinan jamaah dalam data Siskohat belum berhaji, tetapi di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif.  “Jika ada yang seperti itu, jamaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tuturnya.

Baca juga : Menhub Himbau Warga Tangsel Soal Optimisme

Selain visa progresif, tahun ini biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jamaah haji. Artinya, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan saat jamaah masuk asrama haji.

Nizar menjelaskan, ada tiga alasan terkait kebijakan baru ini. Pertama, paspor merupakan identitas pribadi bagi warga negara saat di luar negeri. Kedua, paspor haji sekarang dapat digunakan untuk kunjungan ke luar negeri di luar penyelenggaraan ibadah haji. Ketiga, banyak jamaah haji yang telah memiliki paspor sebelumnya, sehingga penggantian biaya paspor dianggap tidak relevan.

“Saya sudah minta para Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi dan Kasi PHU di Kemenag kabupaten/kota untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat dengan baik,” jelasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.