Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jokowi Bentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona, Ini Daftarnya
Selasa, 8 September 2020 09:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona. Demi mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19. Seperti tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
"Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-l9, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19," demikian isi Keppres pasal 3.
Keppres tersebut juga memuat Susunan Tim Pengembangan Vaksin Corona. Berikut daftarnya:
Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
Baca juga : Jangan Sampai Kena Corona, Menjadi Korban Banjir Pula
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Baca juga : Profesor Indonesia Raih Penghargaan Dosen Terbaik di Jerman
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota:
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19:
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian BUMN
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Perguruan Tinggi, dan Badan Usaha.
Baca juga : Pilkada Di Tengah Pandemi, Perludem Ingatkan Pentingnya Mitigasi Penularan Corona
Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 akan menjalankan tugas sejak Keppres ini ditetapkan, sampai tanggal 31 Desember 2021. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya