Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan mengatur izin pembatasan tenaga kerja asing yang bukan ahli di bidangnya. Dia membantah, jika RUU Cipta Kerja dapat mengesampingkan tenaga kerja lokal.
"Konsepnya itu berbeda sekali. Yang kita atur di sini adalah TKA ahli untuk kebutuhan tertentu," kata Susiwijono, Selasa (8/9).
Baca juga : Terkait RUU Cipta Kerja, Ibas Ingatkan Pentingnya Kesejahteraan Para Pekerja
Dia menjelaskan, industri dalam negeri masih membutuhkan tenaga ahli khusus yang hanya bisa diperoleh dari luar negeri. Para pengusaha dalam negeri mengaku kerap menghadapi peraturan berbelit untuk mendatangkan TKA ahli. Sementara di waktu bersamaan, pelaku industri tengah menghadapi situasi darurat.
Untuk itu, pemerintah berniat memangkas sejumlah prosuder agar izin kerja TKA ahli dipermudah. Bukan malah membuka seluas-luasnya izin TKA.
Baca juga : Raja Thailand Masih di Jerman Bersama Pasukan Selirnya
"Teman-teman di industri sering mengeluh ke kami, kalau tiba-tiba ada permasalahan darurat di pabriknya, misalkan mesin tiba-tiba rusak atau mati, untuk mendatangkan expert yang memang paham itu saja pengurusannya bisa dua tiga bulan, sudah keburu tutup pabriknya," pungkasnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya