Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jakarta PSBB, ASN Boleh WFH

Kamis, 10 September 2020 17:40 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. [Foto: Kemenpan RB]
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. [Foto: Kemenpan RB]

RM.id  Rakyat Merdeka - Menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan supaya bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Peringatan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Dia menjelaskan, tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Baca juga : Jakarta PSBB Lagi, Pengusaha Mal Minta Keringanan Pajak

"Jika tidak ditetapkan PSBB meski zona merah atau risiko tinggi, kantor hanya boleh diisi maksimal 25 persen. Sesuai SE Nomor 67 tahun 2020," kata Tjahjo, Kamis (10/9/2020).

Tapi jika wilayah zona merah tersebut telah ditetapkan PSBB, maka kembali ke aturan SE 58 Tahun 2020, yang mana instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full.

Baca juga : Jakarta PSBB Lagi, Pengusaha Maklum

Tjahjo menambahkan, harus ada sistem giliran piket kantor yang diisi maksimal 10 persen hingga 25 persen ASN. Dia menyebut, ketentuan ini disesuaikan dengan kondisi kerja kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah. Karena harus tetap melayani masyarakat secara langsung, ada instansi yang wajib ada ASN-nya tetap hadir.

"Misalnya, rumah sakit daerah/swasta, hanya dibatasi sesuai kebutuhan. Kemudian petugas pemadam kebakaran, Puskesmas, redaksi media, kan harus ada yang hadir di kantor," jelasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.