Dark/Light Mode

Jelang PSBB Ketat 14 September

Bahas Pembatasan Transportasi, Sore Ini Kemenhub Mau Ketemuan Sama Pemprov DKI

Kamis, 10 September 2020 14:06 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM
Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai 14 September mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat. Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, yang angkanya semakin tinggi. 

Seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya pada Rabu (9/9) malam, kebijakan ini akan membatasi transportasi publik secara ketat, beserta jam operasionalnya. Termasuk, meniadakan kembali aturan ganjil genap.

Baca juga : Ada PSBB, Jumlah Penumpang Transportasi Di Jakarta Turun Drastis

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk turut aktif memutus mata rantai penularan Covid-19 di sektor transportasi. Khususnya, transportasi umum.

"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No.41 Tahun 2020, yang diikuti dengan Surat Edaran No. 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," kata Adita kepada RMco.id, Kamis (10/9).

Baca juga : Lakukan Pengendalian Transportasi, Kemenhub Koordinasi Intensif dengan Pemda

Adita menambahkan, sore ini, Kemenhub akan menggelar pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana PSBB tersebut.

"Kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta. Agar tujuan untuk mencegah meluasnya penularan Covid dapat tercapai, dan masyarakat pengguna jasa transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.