Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satu Buat Kemnaker, Satu Lagi Buat UKM

Jokowi Segera Tunjuk 2 Wakil Menteri Baru

Minggu, 4 Oktober 2020 11:17 WIB
Satu Buat Kemnaker, Satu Lagi Buat UKM Jokowi Segera Tunjuk 2 Wakil Menteri Baru

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi dipastikan mengangkat dua wakil menteri baru, untuk membantu kinerja menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Rencananya, kedua wakil menteri itu akan ditempatkan pada Pos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).

Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 2 ayat (1) Perpres itu menyebutkan, "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden".

Baca juga : Menko PMK Ajak Mahasiswa UMM Doakan Jokowi Bisa Temukan Vaksin

Sementara Pasal 2 ayat (3) ketentuan tersebut berbunyi, "Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri".

Sesuai ayat 5 pasal tersebut, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri meliputi:

a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan

b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga : Proyek Penangkal Banjir DKI Segera Dilanjutkan

Sedangkan ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM, diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi beleid tersebut.

Seperti halnya tugas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri KUKM juga bertugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian KUKM.

"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," demikian bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf b ketentuan tersebut.

Baca juga : Korni: Kemarahan Jokowi Jadi Cambuk Bagi Menteri Kerek Kinerja

Kedua ketentuan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 23 September 2020, dan telah diundangkan pada 25 September 2020. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.