Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bila Kasus Covid-19 Di Jakarta Terus Melonjak

Gubernur Anies Ancam Tarik Rem Darurat Lagi

Senin, 26 Oktober 2020 06:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal menarik rem darurat lagi atau memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bila kasus Covid-19 di Ibukota kembali meroket. 

“Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake) bila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan,” katanya, kemarin. 

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan. 

Baca juga : Kabar Baik, Kasus Aktif Covid-19 Terus Menurun

Namun tentunya, pengetatan PSBB akan berdampak terhadap pembatasan sebagian besar kegiatan usaha, mulai dari perkantoran, tempat hiburan hingga restoran. 

Hal ini menjadi kekhawatiran, karena omzet dunia usaha akan turun signifikan. Mulai hari ini, PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari ke depan hingga 8 November 2020. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. 

Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun bila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan. 

Baca juga : Libur Panjang, Wagub Ariza Minta Warga DKI Nggak Keluar Kota

“Kami kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari. Terhitung mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19,” katanya. 

Anies meminta masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya adalah penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) harus tetap dilakukan. 

“Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M seharihari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama. Agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19,” pungkasnya. [QAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.