Dark/Light Mode

Tunggu Pengumuman Dari Saudi

Menag Susun Prokes Bagi Jamaah Umroh

Selasa, 27 Oktober 2020 06:53 WIB
Tunggu Pengumuman Dari Saudi Menag Susun Prokes Bagi Jamaah Umroh

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan peraturan bebas Covid-19 bagi calon jamaah umroh. Pemerintah masih menunggu daftar negara yang dibolehkan masuk ke Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya menyiapkan aturan bebas Covid-19 bagi seluruh jamaah umroh asal Indonesia, sebagai persyaratan bila ingin melaksanakan ibadah umroh ke Arab Saudi.

Syarat itu nantinya akan tertuang dalam Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umroh di masa pandemi. Aturan ini akan banyak mengatur tentang kriteria jamaah, protokol kesehatan (prokes) dan kemungkinan penerapan karantina.

“Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan,” kata Oman di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Puan: Peringatan Hari Santri Momentum Jaga Persatuan Dan Gotong Royong

Dia mengatakan, RKMA itu bertujuan memberikan berbagai skema perlindungan bagi jamaah, bila Indonesia diizinkan kembali mengirimkan jamaah umroh.

Arab Saudi dijadwalkan akan memberi kesempatan bagi jamaah dari luar negeri untuk melaksanakan umroh pada 1 November 2020.

Namun, pemberian izin tersebut akan didahului dengan pengumuman negara mana saja yang diperbolehkan mengirim jamaah umroh ke Saudi.

RKMA itu, lanjut Oman, sudah dibahas dengan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Baca juga : Tersangka Kelima Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

“Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jamaah. Karena ini bagian pelayanan. Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” jelasnya.

Menurut dia, skema perlindungan bagi jamaah yang disusun Kemenag sudah disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh Saudi. Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umroh di masa pandemi.

Edaran itu, antara lain mengatur akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Aturan lainnya yakni tidak memberlakukan layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jamaah juga dibatasi maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.

Baca juga : Dukung Penghijauan Di Jakarta, Mitra Sindo Sukses Tanam 1.000 Pohon Produktif

Lalu, proses pendaftaran dikontrol melalui sistem yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

“Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jamaah umroh,” jelasnya.

Selain itu, Oman mengaku terus berkomunikasi dengan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk mengikuti perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait umroh.

Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.  [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.