Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pengucuran Kredit BTN

Tersangka Kelima Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2020 08:26 WIB
Ilustrasi Bank Tabungan Negara. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Bank Tabungan Negara. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri (PPM), Ghofir Effendy ditetapkan sebagai tersangka suap pengucuran kredit Bank Tabungan Negara (BTN). “Tersangka langsung ditahan setelah pemeriksaan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tadi malam.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka lainnya mantan Dirut BTN Maryono, Widi Kusumo Putrato (menantu Maryono), Direktur Utama PT PPM Yunan Anwar dan Komisaris PT Titanium Property (TP) Ichsan Hasan.Empat tersangka sebelum Ghofir juga dijebloskan ke sel setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca juga : Kampung Kopi Gombengsari Tawarkan Konsep Agrowisata Plus Kenikmatan Kopi Organik

Kasus ini berkaitan dengan pencairan kredit senilai total Rp 277 miliar kurun 20142017. Dirut BTN saat itu, Maryono diduga menerima Rp 3,1 miliar. Kasus pertama, pada 9 September 2014 Dirut PT PPM Yunan Anwar mendapatkan ke mudahan pencairan kredit di BTN Samarinda, senilai Rp 117 miliar.

Dari hasil penyidikan diketahui, kredit dikucurkan setelah Yunan, memberikan uang Rp 2,2 miliar untuk Maryono melalui Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service (MSS), Widi Kusuma Putranto. Widi merupakan menantu Maryono.

Baca juga : BRI Permudah Masyarakat Terima Bantuan BPUM Dari Pemerintah

Kasus kedua terkait pengucuran kredit dari BTN Harmoni Jakarta, kepada PT TP. Kredit Rp 160 miliar hendak digunakan membangun tiga tower apartemen Titanium Square, di Jakarta Barat. PT TP menerima kucuran dana itu setelah Ichsan Hasan menitipkan uang Rp 870 juta untuk Maryono kepada Widi Putranto.

Pemberian uang tersebut melalui tiga kali transfer antar bank. Transfer pertama, pada Mei 2014 Rp 250 juta. Kemudian transaksi lintas rekening pada Juni 2014 Rp 250 juta. Terakhir, Ichsan memerintahkan mentransfer dana di rekening PT TP ke Widi Rp 120 juta pada September 2014, sebesar Rp 120 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.