Dark/Light Mode

Kantongi SK Kemenkumham, Amphuri Munaslub Banten Ajak Anggotanya Bersatu

Rabu, 14 Oktober 2020 23:24 WIB
Pengurus Amphuri hasil munaslub Banten pamerkan SK Menkumham. (Foto: ist)
Pengurus Amphuri hasil munaslub Banten pamerkan SK Menkumham. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepengurusan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Tangerang, Banten telah sah secara hukum. Pasalnya, mereka sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hasil Munaslub tersebut menyatakan Muhammad Fauzin Kamil sebagai Ketua Umum Amphuri periode 2020-2025. Sebagai pimpinan, Fauzin Kamil mengajak segenap anggotanya merajut uhkuwah yang sempat retak beberapa waktu silam karena mendukung calon pimpinan yang berbeda.

“Kita semua adalah bersaudara, tidak ada lagi permusuhan, kita semua penyelenggara haji dan umroh mengikuti arahan pemerintah yang resmi,” kata Fauzin di Jakarta, Rabu (14/10).

Baca juga : Amien Pake Gaya YouTuber

Adanya dua kubu dalam tubuh Amphuri disebabkan karena dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam gelaran Munas di Malang. Oleh karena itu dilakukan Munaslub pada 10 Oktober 2020 di Hotel Fave Tangerang, Banten.

Kuasa hukum Amphuri Razman Arif Nasution menjelaskan, Munaslub dilakukan lantaran pemilihan kepengurusan pada Munas di Malang dilakukan tanpa transparansi dan tidak kredibel. Diduga, ada penggelembungan suara kepada salah satu pasangan calon.

Karena itu, dia menyebut setelah Munas dilakukan ditemukan adanya penggunaan keuangan tanpa pertanggungjawaban yang masuk delik tindak pidana. “Jadi Munaslub lahir karena di hulunya ada problem, Munaslub ini hilir. Hulunya tidak beres, maka hilirnya harus memperbaiki. Kalau dibiarkan hulunya bermasalah, hilirnya juga bermasalah,” ujar dia.  

Baca juga : Perkuat Ketentuan Operasi Moneter, BI Cabut 4 Peraturan

Razman menambahkan, Amphuri kepemimpinan Muhammad Fauzin Kamil telah mengantongi surat keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham yang terbit Selasa, 13 Oktober 2020 yang ditandatangani Dirjen Kemenkumham, Cahyo R Muhzar.

Atas dasar inilah, Razman mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif guna meminta Ketum Amphuri hasil Munas di Batu, Firman M Nur dan teman-teman melakukan rekonsiliasi.

“Bukan harus dibagi-bagi jabatan, saudara gabung ke kita dan selesaikan baik-baik. Karena ini benar, kalau mereka bilang tidak benar silakan ajukan ke pengadilan, kita tarung di sana,” ujarnya.

Baca juga : 10 Kali WTP, Kemenkumham Komitmen Kelola Uang Rakyat

Razman juga meminta pengurus Munas Batu tidak menggunakan kop surat lainnya agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah anggota. Serta meminta mereka mengosongkan kantor sembari mendorong Kementerian Agama mengakomodasi Amphuri Munaslub Banten demi kebaikan penyelenggaraan haji dan umroh. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.