Dark/Light Mode

Pengadilan Negeri Jaksel Kembali Buka Usai Ditutup Lima Hari

Senin, 30 November 2020 08:10 WIB
Layanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali normal.
Layanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali normal.

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah lima hari ditutup, pelayanan persidangan dan pengurusan surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali dibuka secara normal dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

"Mulai hari ini, layanan berjalan normal kembali, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  dan persidangan, tapi tetap perhatikan prokes," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno di Jakarta, Senin (30/11).

Baca juga : Dirawat 3 Hari Karena Covid, Bupati Situbondo Tutup Usia

PN Jakarta Selatan juga membentuk Satgas Covid-19 untuk meningkatkan kedisiplinan para pencari keadilan maupun peserta sidang yang ada di pengadilan.

"Prokes harus benar-benar diterapkan dengan ketat dan pengunjung sidang duduk sesuai tempat duduk yang sudah ditentukan," kata Suharno.

Baca juga : Sekcam Gambir Positif Covid-19 dari Klaster Keluarga, Kantornya Ditutup Tiga Hari

Sementara itu, perkembangan terakhir kondisi tiga ASN PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid -19, menurut Suharno, sudah mulai membaik. 

"Termasuk Pak Kepala Pengadilan juga kondisinya membaik," kata Suharno. 

Baca juga : Urutsewu Jadi Desa Mandiri Energi, Berkat Biogas Dan Limbah Pabrik Tahu

Diketahui,  PN Jakarta Selatan, melakukan penutupan sementara layanan selama lima hari, mulai Senin (23/11) sampai Jumat (27/11).

Penutupan layanan dilakukan setelah sopir Kepala PN Jakarta Selatan, dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia.Selain sopir, Kepala PN Jakarta Selatan juga dinyatakan positif terpapar virus Corona. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.