Dark/Light Mode

Ngeri, Polisi Temukan Ajakan Rusuh Di Demo Hari Ini

Selasa, 20 Oktober 2020 18:49 WIB
Mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja. (Foto: ist)
Mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan dua orang admin grup FaceBook "STM Se-Jabodetabek". Tersangka penggerak dan provokasi pelajar dalam ricuh demo tolak Omnibus Law 8 dan 13 Oktober 2020. Tersangka juga mengajak membuat ricuh pada unjuk rasa hari ini, Selasa (20/10).

Tersangka masih pelajar. Mereka berinisial MLAI (16) dan WH (16). MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa. Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.

Baca juga : Catat!, Pemerintah Belum Tentukan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Polisi juga mengamankan SN (17). Perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan. 

"Ada juga tanggal 20 Oktober 2020 ini, 'buat kawan-kawan ogut jangan lupa bawa oli supaya polisinya jatuh', ini ajakan untuk hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).

Baca juga : Catat, 5 Lokasi Perpanjang SIM Di Jakarta Hari Ini

Dia pun mengimbau kepada para pengunjuk rasa yang ingin menyampaikan aspirasinya secara damai untuk waspada terhadap penyusup tak bertanggung jawab yang ingin menimbulkan kekacauan. "Jangan sampai ditunggangi, jangan sampai disusupi karena ada informasi yang kita dapatkan bahwa hari ini juga akan dibuat rusuh," tambahnya

Dia juga mengingatkan, kepada para peserta aksi untuk tidak terpancing provokasi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan dan melawan petugas keamanan.

Baca juga : Catat, 5 Lokasi Layanan Perpanjang SIM Di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020. Kemudian pada unjuk rasa 13 Oktober 2020 yang kembali ricuh, pihak kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.