Dark/Light Mode

Menkumham Bentuk Badan Hukum Baru Untuk Mudahkan Bisnis UMKM

Senin, 30 November 2020 18:38 WIB
Menkumham,  Yasonna Laoly dalam diskusi interaktif di Manado, Senin (30/11).
Menkumham, Yasonna Laoly dalam diskusi interaktif di Manado, Senin (30/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya. 

Saat ini, pemerintah sedang melakukan berbagai kebijakan memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. 

“Kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi Covid-19,” ujar Yasonna dalam diskusi interaktif di Manado, Senin (30/11).

Dengan kebijakan ini, Ia berharap bisa mewujudkan mimpi Indonesia Emas di 2045. 

Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah sudah menyusun lima agenda prioritas untuk mencapai tujuan strategis tersebut.

Baca juga : Dongkrak 5 Bali Baru, Menhub Siapkan Fasilitas Khusus

Di antaranya,  penciptaan lapangan kerja. Presiden Jokowi meminta penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya.

"Karenanya, saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” ajak Yasonna.

Salah satu kemudahan yang diberikan yakni  membentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. 

Perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan Indonesia bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Sebagaimana diatur dalam Undang undang Cipta Kerja, setidaknya ada enam keuntungan bagi pelaku UMK. 

Baca juga : PermataNet, Berikan Pengalaman Baru Internet Banking

Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. 

Sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Lalu, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. 

Kemudian bersifat one-tier pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Baca juga : Kementan Kumpulkan Distributor Untuk Permudah Petani Akses Pupuk Subsidi

Serta membayar pajak yang lebih murah, baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

"Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa," ungkapnya.

Dengan hadirnya perseroan perorangan, Ia meyakini angkatan kerja dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.