Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Denda Tak Pakai Masker Capai Rp 79,85 Juta Di Kota Sorong

Selasa, 8 Desember 2020 08:05 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat, terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Selama melakukan penegakan prokes, Pemkot Sorong berhasil kumpulkan Rp 79,85 juta dari denda warga yang tak pakai masker. 

"Satpol PP, TNI serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar prokes sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, dikutip Antara, Senin (7/12).

Baca juga : Penghargaan Bagi Pejuang Covid-19 Di Kota Bogor

Pemkot Sorong mencatat, ada 5.191 pelanggaran prokes yang didominasi oleh orang-orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Karena itu, dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat, virus corona masih ada dan tidak mengabaikan prokes untuk melindungi diri dan keluarga.

Baca juga : Bos Partai NasDem Dirawat Di RSPAD

Menurut dia, penegakan denda bagi masyarakat yang melanggar prokes dilakukan untuk melindungi warga dari penularan virus corona, bukan untuk menyusahkan masyarakat.

Penyebaran Covid-19 di Kota Sorong, umumnya terjadi akibat transmisi lokal. 
Oleh karena itu, Ruddy mengingatkan kembali warga supaya disiplin menjalankan prokes terutama menggunakan masker saat keluar dari rumah.

Baca juga : Anies Dipuji Doni

"Dana Rp 79.850.000 dari denda pelanggaran protkes telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah," tambah dia. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.