Dark/Light Mode

Tok, UMP Jabar 2021 Tak Naik, Besarnya Rp 1,8 Juta

Senin, 2 November 2020 14:51 WIB
Uang gajian/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Uang gajian/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. Angka ini sama dengan UMP 2020. Besaran UMP ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2021. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021. 

Baca juga : Ciputra Bangun Apartemen Di Jakbar, Harganya Rp 418 Jutaan

Menurut Rachmat, jika merujuk pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020, UMP Jabar dipastikan akan menurun. Oleh karena itu, pihaknya mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020. 

“Kalau melihat data rilis BPS (Badan Pusat Statistik) di triwulan-II, LPE (laju pertumbuhan ekonomi) Jabar itu minus 5,98. Kalau melihat inflasi di bulan September itu 1,7, maka UMP Jabar dipastikan turun. Jalan tengahnya, kami mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja untuk menetapkan UMP Tahun 2021 sama dengan UMP tahun sebelumnya," jelas Rachmat, seperti dilansir laman Pemprov Jabar, Senin (2/11). 

Baca juga : PBSI Gelar Simulasi Piala Thomas dan Uber Berhadiah Rp 150 Juta

Rachmat mengatakan, dengan penetapan itu, upah minimum kabupaten/kota di Jabar harus lebih besar dari UMP Jabar 2021. "Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir (menetapkan upah minimum) pada tanggal 21 November," katanya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.