Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Imbas Covid-19 Baru, RI Tutup Pintu Bagi WNA 1-14 Januari 2021

Selasa, 29 Desember 2020 07:24 WIB
Menlu, Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28/12)
Menlu, Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28/12)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mencegah terjadi penularan varian baru virus Corona, Pemerintah Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per 1 Januari 2021. 

Penutupan itu dilakukan terkait munculnya varian baru virus Corona di sejumlah negara Eropa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno LP Marsudi di Kantor Presiden, Senin (28/12).

“Dalam rapat kabinet terbatas pada, 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno dikutip Setkab.go.id.

Baca juga : RI Stop Terima WNA Dari Seluruh Negara, Sampai 14 Januari

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.

Menlu Retno menyebutkan, ada enam hal yang dibahas dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas bersama Juru Bicara Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito sesuai arahan Presiden Jokowi. 

Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Kedua, rapat kabinet terbatas pada, 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari  1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.

Baca juga : Riset I2: Pemberitaan Covid-19 Capai 5,4 Juta

Ketiga, untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia, Melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan dan Melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Keempat,  Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia, Melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Kelima, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan prokes yang ketat.Keenam, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.