Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hari Ini, MK Gelar Sidang 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020
Selasa, 26 Januari 2021 12:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1).
Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Mereka akan memeriksa perkara sengketa Pilkada Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara.
Baca juga : Pemantau Pemilu Apresiasi Partisipasi Tinggi Di Pilkada 2020
Sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku diperiksa Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2.
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.
Baca juga : Hari Ini, Layanan SIM Keliling Di Jakarta Hadir Di 5 Tempat
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
"Mohon untuk perhatikan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, baik dari sisi orang dan dokumen sehingga kita bisa terhindar dari paparan Covid-19," ujar Arief dikutip Antara.
Baca juga : Harga Mati, 9 Parpol Di Aceh Sepakat Pilkada Digelar 2022
Sehingga total sidang perkara sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi MK. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya