Dark/Light Mode

Dukung Keputusan KIP

Harga Mati, 9 Parpol Di Aceh Sepakat Pilkada Digelar 2022

Senin, 25 Januari 2021 06:30 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sembilan partai politik (parpol), baik berbasis nasional maupun lokal sepakat agar Pilkada digelar 2022. Itu harga mati, sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan Pilkada Aceh digelar tahun depan.

Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf menyatakan, Pilkada Aceh harus tetap dilaksanakan 2022.

Mualem, sapaan akrab mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu, berharap Pilkada tetap digelar 2022 meski hingga saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat.

Baca juga : Duka Awal Tahun, 185 Bencana Terjadi Di Sepanjang Januari 2021

“Hana saran (tidak ada saran). Harus ada Pilkada di Aceh pada 2022. Itu amanah MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian,” kata Mualem di Aceh, kemarin. Tidak hanya Partai Aceh, ada 8 partai lain sepakat agar Pilkada digelar 2022.

Yakni, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Daerah Aceh (PDA).

Pandangan sama disampaikan sejumlah pimpinan partai lain di Aceh, baik berbasis lokal maupun berbasis nasional.

Baca juga : Ketum PP PBSI Agung Firman Semangati Atlet Indonesia Di Thailand Open 2021

Wakil Ketua III DPA Partai Aceh, Azhari Cage, mengatakan, apa yang disampaikan dan diputuskan KIP Aceh sudah benar dan seusai dengan amanah undang-undang.

“Berarti, KIP Aceh memegangaturan ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). KIP juga bagian dari kekhususan Aceh, berbeda dengan KPU daerah,” jelas Azhari.

Saat ini, tinggal bagaimana Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menindaklanjuti keputusan KIP Aceh dengan mendesak Pemerintah Pusat agar Pilkada di Aceh tetap terlaksana pada 2022.

Baca juga : KPU Gunung Kidul Klaim, Tak Ada Klaster Pilkada 2020

“Kalau Pilkada tidak dilaksanakan tahun depan, itu sama dengan mengurus kewenangan yang dimiliki Aceh. Kita (Partai Aceh) tidak menginginkan itu, karena sudah terlalu banyak isi Undang-Undang Pemerintahan Aceh diabaikan dan belum direalisasikan,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.