Dark/Light Mode

Bendung Penularan Corona

Presiden Bakal Terapkan Karantina Wilayah Terbatas

Kamis, 28 Januari 2021 07:20 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Seiring langkah karantina wilayah terbatas, perbaikan dan evaluasi lain di tingkat hulu te us dilakukan. Yakni melakukan tracing, tracking, dan testing (3T), mendisiplinkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak), serta pengobatan pada pasien Covid-19. Langkah lain yang dilakukan pemerintah adalah pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19.

Menurut Muhadjir, sebagian besar rumah sakit, termasuk milik pemerintah, baru mengalokasikan 15 persen tempat tidur bagi pasien Covid-19.

Baca juga : Belanda Tetap Terapkan Larangan Keluar Malam

Sebelumya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memberikan edaran ke rumah sakit untuk melebihkan alokasi tersebut. “Tinggal bagaimana ditegakkan,” tegas eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Muhadjir juga mengingatkan warga yang terpapar Covid-19 agar tidak selalu dibawa ke rumah sakit atau tempat isolasi yang disediakan pemerintah. “Kalau bisa, ditangani sebelum level rumah sakit. Tingkat paling kecil misal Puskesmas,” tandasnya.

Baca juga : Presiden Jokowi Targetkan 1 Juta Vakisinasi Per Hari

Di tempat terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan kesiapan Satgas menjalankan perintah Presiden tentang karantina wilayah terbatas. “Kami dari Satgas berupaya mengaktifkan posko di tingkat RT dan RW. Agar penanganan bisa efektif dan menyentuh sampai tingkatan komunitas dan individu,” ujarnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.