Dark/Light Mode

Rusak Ekosistem Ekonomi Dan Keuangan Nasional

Wapres Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pasar Muamalah Ilegal

Kamis, 4 Februari 2021 12:18 WIB
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin. (Foto: Setwapres)
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin. (Foto: Setwapres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Kiai Ma’ruf menegaskan, kegiatan keuangan ilegal tersebut tidak sesuai dengan peraturan transaksi yang berlaku di Indonesia.

"Saya kira itu tepat sekali. Karena mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," kata Wapres dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2).

Sebelumnya, polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga : Susun Peta Jalan Pendidikan Nasional, Komisi X Harap Jadi Visi Negara

Kiai Ma’ruf mengatakan, transaksi pasar muamalah tersebut menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan yang ada di Indonesia. Sehingga, langkah hukum yang dilakukan Polri tersebut bertujuan untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam sistem keuangan nasional, tambahnya.

"Masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat, transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita," tegasnya.

Diingatkan Kiai Ma’ruf, mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi di Indonesia akan membantu stabilitas rupiah.

Baca juga : Wapres: Dampak Covid-19, Kemiskinan Akan Meningkat

"Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," tegas Wapres.

Lebih jauh Wapres mengingatkan, dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional kita," pungkas Kiai jebolan Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng, Jombang, Jawa Timur ini.

Baca juga : Wapres: Perlu Langkah Besar Wujudkan Wakaf Produktif

Pasar Muamalah beroperasi sejak 2014, berisi belasan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang dirham dan dinar. Komunitas perdagangan tersebut dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi, termasuk pungutan sewa tempat dan transaksi dengan menggunakan mata uang Arab Saudi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.